Perdagangan era sekarang
kian mengalami kemajuan
yang sesuai tuntutan
teknologi terkadang hal ini sulit untuk di kuti oleh
para produsen/ pedagang yang berskala kecil/ menengah yang belum
mampu membaca kondisi
market secara luas , seperti
halnya perdagangan retail/eceran
dan manajemen rantai-suplai (supply chain)
modern sekarang ini mensyaratkan dimilikinya kode barcode untuk
setiap item barang
yang masuk ke
jalur rantai-suplai eceran
maupun distribusi, termasuk
mini market, toko
swa-layan, apalagi ekspor.
Alasan teknisnya
untuk para swa-layan
tersebut adalah keseragaman
dan kemudahan pengelolaan
inventori barang, mengingat barcode berlaku di lebih di 100 negara di dunia. Setiap
nomor barcode (resmi)
adalah unik dan
tidak ada duanya
di seluruh dunia.
Ia menunjukkan asal
muasal barang, dan dalam banyak hal
menunjukkan bonafiditas perusahaan. Yang diminta
oleh alfamaret/indomaret dan
lain-lain retailer adalah
barcode resmi, bukan barcode yang
biasa dibuat sendiri untuk keperluan internal.
Dilema yang
dihadapi memang relatif
mahalnya biaya pendaftaran
barcode resmi ini
(antara Rp. 5
- 12 juta-an
tergantung besar kecil
perusahaan).
Namun untuk
UKM Rp. 4
jutaan. Beberapa UKM (yang benar-benar
UKM) yang hanya punya 1 produk mensiasati mahalnya biaya ini dengan menggunakan
"barcode bersama" (shared barcode) dimana sekelompok orang urunan
biaya untuk mendaftar
barcode resmi atas
nama bersama (misalnya
Koperasi "ABC"). Alternatif
ini bisa dipilih jika
memang benar-benar tidak ada jalan lain dan untuk mereka yang benar-benar UKM,
namun sangat tidak disarankan untuk
UKM yang memang berencana ingin mandiri dan berkembang di masa depan dengan aneka
produk-produk barunya.
Barcode adalah
nomor identifikasi perusahaan
atas produk-produknya. Perusahaan-perusahaan di
Indonesia di dentifikasi dengan
nomor awal 899-
. Tujuh digit
berikut adalah nomor kunci
perusahaan, dan tiga digit terakhir adalah nomor urut produk dari 001 dst
hingga 999 yang dibuat sendiri oleh perusahaan.
Produk berbeda
harus di
dentifikasi dengan nomor urut produk yang
berbeda. Perbedaan produk bisa dilihat
berdasarkan :
- Nama/Jenis Produk yang berbeda
- Ukuran/Berat kemasan yang berbeda
- Rasa/Aroma yang berbeda
- atau hal-hal lain yang dianggap berbeda
sejauh relevan, misalnya warna
Umumnya perbedaan-perbedaan di
atas juga akan menimbulkan perbedaan Harga.
Jadi, untuk
produk dengan salah
satu atau beberapa
perbedaan di atas,
diperlukan nomor barcode yang berbeda.
Mengidentifikasi produk sendiri
adalah langkah pertama
dalam mengaplikasikan barcode. Jika
misalnya ada 1
(satu) produk yang
sama dengan 5
jenis/ukuran berbeda (yang kemungkinan besar
harganya juga berbeda)
berarti diperlukan 5
nomor barcode, ini
untuk memudahkan
pengidentifikasian pada saat produk masuk ke jalur distribusi atau retail
(supply-chain).
Bayangkan anda
adalah seorang kasir
di toko swalayan.
Untuk memunculkan harga barang
di layar komputer kasir
sehingga anda dapat
menjumlah secara total
barang belanjaan, anda
perlu berhasil memindai (men-scan)
nomor barcode yang
tertera pada kemasan
produk, sehingga harga
dan keterangan tentang item produk
muncul di layar komputer kasir. Nah, nomor ini harus unik dan tidak boleh/tidak mungkin sama
dengan nomor barcode produk lain. Itulah sebabnya sebabnya dunia retail dan swalayan di seluruh
dunia selalu mensyaratkan adanya nomor
barcode yang sah dan unik untuk setiap barang yang masuk ke
inventorinya.
Apabila ada
UKM-UKM binaan yang
bermaksud untuk mendapatkan
barcode resmi, yang
harus mereka persiapkan adalah:
1. Buat Daftar Identifikasi Produk-produk mereka
berdasarkan hal-hal tersebut di atas
atau hal-hal lain yang dianggap berbeda
2. Menyiapkan fotokopi dokumen-dokumen
perusahaan:
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi NPWP(perusahaan/perorangan)
- Fotokopi surat keterangan pengusaha kena
pajak (PKP)
- Fotokopi Akte pendirian perusahaan (dari
notaris)
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotokopi KTP pimpinan perusahaan /
penanggungjawab
- Dan untuk produk makanan, minuman, kosmetik
dan obat-obatan harus
melampirkan izin depkes
(SP/MD)
* Apabila ada
surat-surat yang masih dalam proses atau belum dibuat, mohon dibuatkan surat keterangan
dalam kop surat
perusahaan bahwa izin-izin
tersebut masih dalam proses pengurusan, agar proses
pendaftaran dapat terus berjalan.
3. Mengisi
data-data pada Formulir
Pendaftaran di website
Pengurusan Barcode.com.
Lihat e-mail balasan
kami berisi Invoice Tagihan 1 pada Inbox e-mail anda.
4. Lakukan
Pembayaran Invoice Tagihan 1 (Untuk Biaya Pengurusan dan Penunjukkan
Kuasa) melalui Bank
Transfer BCA.
5. Setelah pembayaran
dilakukan, kami akan
mengirimkan Formulir Pendaftaran,
Perjanjian
Keanggotaan,
Form Surat Kuasa, Aplikasi Film Master untuk ditanda-tangani pemohon di atas
meterai Rp.
6000 dan dikembalikan melalui pos kepada kami.
6. Permohonan Pendaftaran
akan diperiksa formalitasnya, apabila
disetujui akan dikeluarkan
Invoice Tahap
2 untuk Biaya
Pendaftaran (Dibayar sekali),
Biaya Keanggotaan (Dibayar per
tahun), dan
Biaya Nomor (Dibayar
per tiga tahun).
Invoice ini akan
dikirimkan kepada Pemohon untuk
diselesaikan pembayarannya. Mohon memperhatikan bahwa nomor barcode tidak akan
diterbitkan apabila seluruh biaya belum dibayarkan.
7. Apabila permohonan ditolak, biaya Tahap 1
dikembalikan 100% kepada Pemohon.
Setelah barcode
diterima, anggota dapat
meminta dibuatkan film
master untuk dicetak
di atas
kemasan produk
(dengan biaya tambahan).
Atau bisa juga
menggunakan jasa percetakan
yang
mereka
percaya di daerah masing-masing yang memiliki kemampuan untuk mencetak barcode.
Fasilitas-fasilitas
yang didapatkan setelah menjadi anggota antara lain;
- Sistim Penomoran Barcode
- Pelatihan
gratis bagi member baru GS1 Indonesia untuk 1 orang
- Seminar
- GS1 Indonesia
News / buletin
- GS1 System
Consultation
- Registration
Online
- Print Out
Barcode
- Check Digit
- Product of The
Month
- Web page
- GEPIR
Pendaftaran ini tidak per-produk tetapi
per-perusahaan,setiap perusahaan yang mendaftar menjadi
anggota, kami alokasikan sebanyak 1000
nomor (tidak kami berikan sekaligus diawal, tetapi kami
maintenance sesuai dengan
kebutuhan perusahaan)
Barcode yang
para UKM dapatkan
bersifat global, dapat
terbaca diseluruh dunia.
Untuk proses
pengurusan barcode makan waktu kurang-lebih 14 hari kerja
setelah aplikasi kami terima
lengkap dengan persyaratannya.
Apabila masih ada yang ingin
ditanyakan, silahkan menghubungi alamat web dibawah ini.
Sumber :
PengurusanBarcode.com
Jl. Raya
Hankam No. 326 Depan Bulog 2
Pondok Melati
RT001/005
Bekasi 17113
HP: 0812 1087
689
E-mail:
pengurusanbarcode@gmail.com
URL:
http://www.PengurusanBarcode.com
Trimakasih, infonya sangat membantu..
BalasHapusATURAN OH ATURAN...
BalasHapusribet amir ya....mau buka usaha.
BalasHapusHasil laba dan progres belum tentu untung ruginya udh bikin ribet di awal......aturan oh aturan.
BalasHapus